Laman

Assalamu allaykum,

Persoalan menjemput rizki bagi seorang muslim, bukanlah persoalan main-main. Bukan sekedar masalah banyak dan sedikitnya rizki yang kita terima, tapi yang lebih penting lagi adalah pertanyaan halal dan barokah rizki yang kita terima.
Bukankah 9 dari 10 pintu rizki itu dari perdagangan ? Artinya, dengan menjadi pekerja sebagai salah satu pintu menjemput rizki seperti saya, sah-sah saja dilakukan. Hanya saja mencari sebuah perusahaan yang betul-betul menerapkan prinsip syar'i, tentunya tidaklah mudah.
Salah satu, dari penerapan bisnis yang syar'i tentunya adalah menghindari perekonomian ribawi, bahkan sebisa mungkin dari debu-debu ribawinya. Kalau kita tanyakan pada diri kita, kira-kira adakah sebuah perusahaan yang terlepas sama sekali dari jerat ekonomi ribawi ? salah satu contoh konkritnya adalah terlepas dari penggunaan bunga Bank (non Syariah tentunya).
Bahwa untuk memperlancar aliran kas, masuk dan keluar dari perusahaan tentunya perusahaan akan sangat sulit bila tidak menggunakan Bank non Syariah, mengingat sampai dengan saat ini fasilitas dan keberadaan cabang Bank Syariah, masih jauh tertinggal dari Bank konvensional.
"Pendapat pribadi saya" masih mahfum bila hal tersebut terpaksa dilakukan jika yang dicari adalah kemudahaan dalam bertransaksi. Akan tetapi, mungkinkah sebuah perusahaan betul-betul steril dari penggunaan Bunga Bank, sebagai hasil dari saldo yang mengendap ? Bahkan setahu saya, banyak perusahaan yang malah menyimpan dana yang masih idle dalam bentuk Deposito, untuk mencari tambahan penghasilan.
Dan kita sebagai karyawan, walaupun mungkin tidak secara langsung tentunya akan terkena imbas dari debu-debu perekonomian ribawi tersebut. Bukankah MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa bunga Bank itu adalah Riba? dan Riba itu haram? Kenapa kita tidak mencoba melirik 9 pintu rizki yang lain.
Mudah-mudahan Allah membukakan jalan yang terbaik buat kita semua. Bersama ini pula saya mengucapkan salam kenal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar